Senin, 21 Oktober 2013

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responbility)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Seperti yang kita ketahui, keberhasilan suatu bisnis atau usaha tentunya tidak hanya dari segi keuntungan yang diperoleh tetapi juga karena adanya pengakuan atas kinerja perusahaan dari bisnis tersebut baik dari segi ekonomi maupun sosial. Bisnis menjadi fenomena sosial yang secara universal harus berpijak pada tata nilai yang berkembang di masyarakat yang mencakup  peraturan-peraturan yang dikembangkan oleh pemerintah atau asosiasi yang berkaitan dengan jenis kegiatan bisnis atau nilai yang dibangun oleh perusahaan serta kaidah-kaidah sosio kultural yang berkembang dimasyarakat. Namun pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan berbagai peraturan-peraturan yang seharusnya dipatuhi.
            Salah satu nya ialah rasa tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaannya tersebut. Hal itu tentu nya menjadi masalah yang erat pula hubungannya dari segi komunikasi dalam menjaga hubungan dengan masyarakat (Community relations) yang masih merupakan wujud dalam menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa di sebut CSR (Corporate Social Responsibility). Berkembangnya CSR (Corporate Social Responsibility)  di Indonesia di terapkan sesuai pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga sikap etis dan peran dalam penciptaan atau penanaman citra yang baik secara sosial baik bagi pemerintah maupun masyarakat untuk “pembangunan berkelanjutan”.  
            Untuk itu, perusahaan seharusnya dapat menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sehingga dapat tercipta  komunikasi yang kondusif antara satu dan yang lainnya. Komunikasi yang baik dapat menjadikan perencanaan atas perusahaan tersebut berjalan sesuai ada nya  hingga mendapatkan citra yang positif atas peningkatan kepentingan bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungannya. Perusahaan harus dapat bersikap bijak sesuai etika yang berlaku dan menjadi pedoman dalam mengatur perilaku sehari-hari dan juga pengambilan keputusan di tempat kerja. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) bukan lah hanya suatu aturan yang di atur oleh pemerintah saja, tetapi juga bentuk kewajiban dari perusahaan dalam menjaga moralitas nya sesuai kode etik yang berlaku.
            Dalam menerapkan tanggung jawab sosial tersebut sekiranya perusahaan dapat menggunakan manajemen strategis  yang bisa menjadi fondasi dasar atau pedoman untuk pengambilan keputusan dalam organisasi atau perusahaan dalam mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan sehingga dapat saling menguntungkan dam memberikan manfaat yang baik pula terhadap masyarakat dan lingkungannya.
1.2  Rumusan Masalah
Ada beberapa hal yang dijadikan pembahasan dalam makalah ini, antara lain seperti :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)?
2.      Mengapa perusahaan harus menerapkan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)?
3.      Apa strategi pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responbility)?
4.      Bagaimana penerapan CSR di Indonesia?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi dari Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)
2.      Untuk mengetahui alasan penerapan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)
3.      Untuk mengetahui strategi yang digunakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responbility)
4.      Untuk mengetahui bagaimana kondisi penerapan CSR di Indonesia
1.4  Manfaat
                  Manfaat yang diperoleh dari makalah yang berjudul “Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)” ini ialah agar pembaca atau mahasiswa mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responbility), alasan penerapan nya dan cara perusahaan dalam pengelolaannya serta mengetahui kondisi penerapan CSR di Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility) Perusahaan
            Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dapat didefinisikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya. Selain definisi diatas masih ada definisi lain mengenai CSR yakni komitmen perusahaan dalam pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup mereka (WBCSD, 2002). Sedangkan menurut Commission of  The  European Communities, 2001, mendefinisikan CSR sebagai aktifitas yang berhubungan dengan kebijakan - kebijakan perusahaan untuk mengintegrasikan penekanan pada bidang sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi dengan stakeholder. Sedangkan CSR Forum mendefinikan Corporate Social Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007, p.8).
            Dalam undang-undang telah dikatakan bahwa perusahaan yang berstatus perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam UU PT, disebutkan pada  Ayat 1 pasal 74 berbunyi ”Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Hal ini merupakan salah satu dari representasi dari kegiatan CSR sebuah perusahaan. Kalimat dalam undang-undang tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian banyak dari definisi CSR.
Tanggung Jawab Sosial Menurut Carrol
            Dari sudut pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya. Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis. Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
1.     Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
2.     Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
3.     Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
4.     Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dimensi Etika dalam Manajemen

Dimensi Etika dalam Manajemen Etika adakah pandangan , keyakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah (Griffin). Etika Manajemen adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi kriteria etika.
Nilai Personal sebagai standar Etika
Nilai (Values) sendiri pada dasarnya merupakan pandangan ideal yang mempengaruhi cara pandang, cara berfikir dan perilaku dari seseorang.

Nilai Personal atau Personal Values pada dasarnya merupakan cara pandang, cara pikir, dan keyakinan yang dipegang oleh seseorangsehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukannya

Nilai Personal terdiri dari nilai terminal dan nilai instrumental. Nilai terminal pada dasarnya merupakan pandangan dan cara berfikir seseorang yang terwujud melalui perilakunya, yang didorong oleh motif dirinya dalam meraih sesuatu. Nilai instrumental adalah pandangan dan cara berfikir seseorang yang berlaku untuk segala keadaan dan diterima oleh semua pihak sebagai sesuatu yang memang harus diperhatikan dan dijalankan.

Penelitian Empiris mengenai Nilai Terminal dan Nilai Instrumental (Kreitner,1992)
Responden dari 220 manajer beranggapan bahwa nilai-nilai terminal yang perlu untuk dimiliki adalah (1) kejujuran (2) tanggung jawab (3) kapabilitas (4) ambisi dan (5) independensi

Responden dari 220 manajer beranggapan bahwa nilai-nilai instrumental yang perlu dimiliki adalah (1) penghargaan terhadap pribadi (2) keamanan dan kesejahteraan keluarga pekerja (3) kebebasan dan kemerdekaan (4) dorongan untuk meraih sesuatu dan (5) kebahagiaan

2.2 Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responbility)
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas bisnisnya, yakni :
a.       Moralitas
Dalam hal ini, perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
b.        Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c.         Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan  mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
d.        Mempertahankan Otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
          Selain berbagai alasan tersebut, tentu nya dengan menerapkan CSR perusahaan dapat memberikan manfaat bagi diri nya sendiri, masyarakat, dan pemerintah. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut :
a.      Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
b.    Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
c.     Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
            Konsep CSR memang sangat berkaitan erat dengan konsep sustainability development (pembangunan yang berkelanjutan). Konsep CSR memiliki arti bahwa selain memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang saham dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika, dan filantropik. Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggungjawab utama perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para pemegang saham. Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki pandangan yang lebih luas yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak lain seperti karyawan,supplier, konsumen, komunitas setempat, masyarakat secara luas, pemerintah, dan kelompok- kelompok lainnya.
Dalam hal ini, jika sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja atau single bottom line, kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).

2. 3 Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
            Dalam mengelola tanggung jawab sosial melalui manajemen strategi guna pencapaian sasaran nya ini, ada beberapa cara atau strategi yang dilakukan perusahaan ialah :
1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2.  Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap perusahaan akan terbangun.
     Dalam melakukan strategi-strategi tersebut, terdapat berbagai aspek yang menjadi kegiatan dari tanggung jawab sosial perusahaan yaitu aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pada aspek sosial perusahaan dapat melakukan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk kesejahteraan karyawan) kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama, kebudayaan, dan sebagainya. Dari aspek ekonomi, kegiatan tersebut dapat berwujud kewirausahaan, kelompok usaha bersama/unit makro kecil dan menengah (KUB/UMKM), agrobisnis, pembukaan, lapangan kerja, infrasktruktur ekonomi dan usaha produktif lain. Ada pula dari aspek lingkungan ialah seperti penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, ekowisata penyehatan lingkungan, pengendalian polusi, serta penggunaan produksi dan energi secara efisien.
2. 4 Penerapan CSR di Indonesia
     Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sering diterapkan di Indonesia adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.
     CSR bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibatnya terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
     Debut CSR di Indonesia menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
     Implementasi CSR di indonesia dalam praktiknya, memang charity dan community developmentl ah yang dikenal lebih dahulu terkait interaksi perusahaan dengan lingkungan sekitarnya. Serta, kebutuhan perusahaan untuk lebih dapat diterima masyarakat. Sementara itu, lebih jauh CSR dapat dimaknai sebagai komitmen dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan aspek sosial, norma-norma dan etika yang berlaku, bukan saja pada lingkungan sekitar, tapi juga pada lingkup internal dan eksternal yang lebih luas. Tidak hanya itu, CSR dalam jangka panjang memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatnya kesejahteraan.
     Memang ada pendekatan yang berbeda-beda terhadap ketentuan dan pelaksanaan CSR. Dari sisi pendekatan, misalnya, ada community based development project yang lebih mengedepankan pembangunan keterampilan dan kemampuan kelompok masyarakat. Ada pula yang fokus pada penyediaan kebutuhan sarana. Dan, yang paling umum adalah memberikan bantuan sosial secara langsung maupun tidak langsung guna membantu perbaikan kesejahteraan masyarakat, baik karena eksternalitas negatif yang ditimbulkan sendiri maupun yang bertujuan sebagai sumbangan sosial semata.
Berdasarkan pengamatan terhadap praktik CSR selama ini di Indonesia tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR.
Pertama, kamuflase. CSR yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen sejati, tetapi hanya untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions. Bagi perusahaan seperti ini,  community development hanya sekedar topeng semata.
Kedua, generik. Program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit biasanya malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste terhadap model CSR yang dianggap mudah dan pastinya menguntungkan perusahaan.
Ketiga, directive. Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.
Keempat, lip service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan. Laporan tahunan CSR yang dibuat Enron dan British American Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran kritik sebagai hanya lip service belaka.
Kelima, kiss and run. Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang dikembangkan umumnya bersifat, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan makna pemberdayaan dan investasi sosial.
CSR yang ideal memadukan empat prinsip good corporate governanceyakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara seimbang dan harmonis Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Mengingat CSR sulit terlihat dengan kasat mata, maka tidak mudah untuk melakukan pengukuran tingkat keberhasilan yang dicapai. Oleh karena itu diperlukan berbagai pendekatan untuk menjadikannya kuantitatif dengan menggunakan pendekatan Triple Bottom Line atau Sustainability Reporting. Dari sisi ekonomi, penggunaan sumber daya alam dapat dihitung dengan akuntansi sumber daya alam, sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan dapat dihitung dengan menggunakan akuntansi lingkungan.








BAB III
PENUTUP
3. 1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan yaitu :
1.      Tanggung Jawab Sosial atau CSR (Corporate Social Responbility) merupakan suatu bentuk sikap kepedulian perusahaan terhadap suatu lingkungan, masyarakat, partisipasi pembangunan baik itu memberikan manfaat terhadap perusahaan itu sendiri maupun lingkungan sosial, serta sebagai etika atas komitmen dalam bertanggung jawab yang telah perusahaan terapkan.
2.      Dalam menerapkan CSR (Corporate Social Responbility), perusahaan menjadikan moralitas sebagai bentuk kewajiban yang tidak hanya atas dasar penerapan pada perusahaan tersebut tetapi juga karena menerapkan nilai-nilai atau norma yang berlaku tanpa adanya balas jasa, walaupun alasan lainnya karena atas kepentingan perusahaan sendiri, teori investasi, dan mempertahankan otonomi bisnis nya.
3.      Berbagai strategi yang dilakukan perusahaan seperti strategi reaktif, startegi defensif, strategi akomodatif, dan strategi proaktif tidak hanya dilakukan semata-mata aspek ekonomi, namun juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
4.     Implementasi CSR di indonesia dalam praktiknya, memang charity dan community developmentl ah yang dikenal lebih dahulu terkait interaksi perusahaan dengan lingkungan sekitarnya. Serta, kebutuhan perusahaan untuk lebih dapat diterima masyarakat. Sementara itu, lebih jauh CSR dapat dimaknai sebagai komitmen dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan aspek sosial, norma-norma dan etika yang berlaku, bukan saja pada lingkungan sekitar, tapi juga pada lingkup internal dan eksternal yang lebih luas. Tidak hanya itu, CSR dalam jangka panjang memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatnya kesejahteraan.


3.2 SARAN
            Perusahaan-perusahaan seharusnya menyadari akan penting nya penerapan dan implemntasi Tanggung Jawab Sosial atau CSR (Corporate Social Responbility) ini tidak hanya semata-mata untuk keuntungan pribadi atas perusahaan tersebut, namun juga keuntungan yang manfaat nya dapat dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga dapat terwujud pembangunan berkelanjutan dalam peningkatan taraf ekonomi yang lebih baik dan pencapaian sasaran yang tepat guna serta dalam melaksanakan kegiatan CSR sangat dianjurkan perusahaan melibatkan komunitas setempat, sehingga kegiatan CSR tersebut menghasilkan dampak positif tidak hanya untuk internal tetapi juga eksternal perusahaan.













DAFTAR PUSTAKA
Yudarwati, G. Arum. 2004. Community Relations: Bentuk Tanggung Jawab Sosial           Organisasi. Jurnal Ilmu Komunikasi. (Online), VOLUME 1, NOMOR 2, DESEMBER:             143-156, (http://jurnal.uajy.ac.id/jik/files/2012/05/JIK-Vol1-No2-2004_4.pdf),           diakses tanggal 5 Juni 2013
Rahman, Reza. 2009. Corporate Social Responsibility:Antara Teori dan Kenyataan. Yogyakarta. Media Pressindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar