BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seperti yang kita ketahui, keberhasilan suatu bisnis atau
usaha tentunya tidak hanya dari segi keuntungan yang diperoleh tetapi juga
karena adanya pengakuan atas kinerja perusahaan dari bisnis tersebut baik dari
segi ekonomi maupun sosial. Bisnis
menjadi fenomena sosial yang secara universal harus berpijak pada tata nilai
yang berkembang di masyarakat yang mencakup
peraturan-peraturan yang dikembangkan oleh pemerintah atau asosiasi yang
berkaitan dengan jenis kegiatan bisnis atau nilai yang dibangun oleh perusahaan
serta kaidah-kaidah sosio kultural yang berkembang dimasyarakat. Namun pada
kenyataannya, masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan berbagai
peraturan-peraturan yang seharusnya dipatuhi.
Salah satu
nya ialah rasa tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan
sekitar perusahaannya tersebut. Hal itu tentu nya menjadi masalah yang erat
pula hubungannya dari segi komunikasi dalam menjaga hubungan dengan masyarakat
(Community relations) yang masih
merupakan wujud dalam menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang
biasa di sebut CSR (Corporate Social Responsibility). Berkembangnya CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia di
terapkan sesuai pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata
untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga sikap etis dan peran dalam
penciptaan atau penanaman citra yang baik secara sosial baik bagi pemerintah
maupun masyarakat untuk “pembangunan berkelanjutan”.
Untuk itu, perusahaan seharusnya
dapat menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sehingga dapat tercipta komunikasi
yang kondusif antara satu dan yang lainnya. Komunikasi yang baik dapat
menjadikan perencanaan atas perusahaan tersebut berjalan sesuai ada nya hingga mendapatkan citra yang positif atas
peningkatan kepentingan bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungannya. Perusahaan
harus dapat bersikap bijak sesuai etika yang berlaku dan menjadi pedoman dalam
mengatur perilaku sehari-hari dan juga pengambilan keputusan di tempat kerja. Tanggung
jawab sosial (Corporate Social Responsibility)
bukan lah hanya suatu aturan yang di atur oleh pemerintah saja, tetapi juga
bentuk kewajiban dari perusahaan dalam menjaga moralitas nya sesuai kode etik
yang berlaku.
Dalam menerapkan tanggung jawab sosial tersebut sekiranya
perusahaan dapat menggunakan manajemen strategis yang bisa menjadi fondasi dasar atau pedoman
untuk pengambilan keputusan dalam organisasi atau perusahaan dalam mewujudkan
sasaran yang telah ditetapkan sehingga dapat saling menguntungkan dam
memberikan manfaat yang baik pula terhadap masyarakat dan lingkungannya.
1.2 Rumusan Masalah
Ada beberapa hal yang
dijadikan pembahasan dalam makalah ini, antara lain seperti :
1.
Apakah yang dimaksud dengan Tanggung Jawab Sosial
(Corporate Social Responbility)?
2.
Mengapa perusahaan harus menerapkan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)?
3.
Apa strategi pengelolaan tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responbility)?
4.
Bagaimana penerapan CSR di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui definisi dari Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)
2.
Untuk mengetahui alasan penerapan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility)
3.
Untuk
mengetahui strategi yang digunakan dalam pengelolaan tanggung jawab
sosial perusahaan (Corporate Social Responbility)
4.
Untuk mengetahui
bagaimana kondisi penerapan CSR di Indonesia
1.4 Manfaat
Manfaat
yang diperoleh dari makalah yang berjudul “Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social
Responbility)” ini ialah agar pembaca atau
mahasiswa mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responbility), alasan penerapan nya dan cara perusahaan dalam
pengelolaannya serta mengetahui kondisi penerapan CSR di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responbility) Perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)
dapat didefinisikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan
eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka
penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai
bentuk tanggung jawab sosial lainnya. Selain definisi diatas
masih ada definisi lain mengenai CSR yakni komitmen perusahaan dalam
pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan
karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada
umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup mereka (WBCSD,
2002). Sedangkan menurut Commission of
The European Communities, 2001, mendefinisikan CSR sebagai
aktifitas yang berhubungan dengan kebijakan - kebijakan perusahaan untuk mengintegrasikan penekanan pada
bidang sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi
dengan stakeholder. Sedangkan CSR Forum mendefinikan Corporate Social
Responsibility sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka
serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat
kepada karyawan, komunitas dan lingkungan (Wibisono, 2007, p.8).
Dalam undang-undang telah
dikatakan bahwa perusahaan yang berstatus perseroan wajib melaksanakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan. Dalam UU PT, disebutkan pada Ayat 1 pasal 74
berbunyi ”Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan”. Hal ini merupakan salah satu dari representasi dari kegiatan CSR
sebuah perusahaan. Kalimat dalam undang-undang tersebut hanya merupakan salah
satu dari sekian banyak dari definisi CSR.
Tanggung Jawab Sosial Menurut Carrol
Dari
sudut pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan
tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya.
Ketika bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung
menanggapi melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis. Carroll menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung
jawab yakni :
1.
Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi
barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
2.
Tanggung jawab hukum yakni perusahaan
diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
3.
Tanggung jawab etika yakni perusahaan
diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus
bertindak dalam suatu masyarakat.
4.
Tanggung jawab kebebasan memilih yakni
tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dimensi Etika dalam Manajemen
Dimensi
Etika dalam Manajemen Etika adakah pandangan ,
keyakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah (Griffin). Etika
Manajemen adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi
kriteria etika.
Nilai Personal sebagai standar Etika Nilai (Values) sendiri pada dasarnya merupakan pandangan ideal yang mempengaruhi cara pandang, cara berfikir dan perilaku dari seseorang.
Nilai Personal atau Personal Values pada dasarnya merupakan cara pandang, cara pikir, dan keyakinan yang dipegang oleh seseorangsehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukannya
Nilai Personal terdiri dari nilai terminal dan nilai instrumental. Nilai terminal pada dasarnya merupakan pandangan dan cara berfikir seseorang yang terwujud melalui perilakunya, yang didorong oleh motif dirinya dalam meraih sesuatu. Nilai instrumental adalah pandangan dan cara berfikir seseorang yang berlaku untuk segala keadaan dan diterima oleh semua pihak sebagai sesuatu yang memang harus diperhatikan dan dijalankan.
Penelitian Empiris mengenai Nilai Terminal dan Nilai Instrumental (Kreitner,1992)
Responden dari 220 manajer beranggapan bahwa nilai-nilai terminal yang perlu untuk dimiliki adalah (1) kejujuran (2) tanggung jawab (3) kapabilitas (4) ambisi dan (5) independensi
Responden dari 220 manajer beranggapan bahwa nilai-nilai instrumental yang perlu dimiliki adalah (1) penghargaan terhadap pribadi (2) keamanan dan kesejahteraan keluarga pekerja (3) kebebasan dan kemerdekaan (4) dorongan untuk meraih sesuatu dan (5) kebahagiaan
Nilai Personal sebagai standar Etika Nilai (Values) sendiri pada dasarnya merupakan pandangan ideal yang mempengaruhi cara pandang, cara berfikir dan perilaku dari seseorang.
Nilai Personal atau Personal Values pada dasarnya merupakan cara pandang, cara pikir, dan keyakinan yang dipegang oleh seseorangsehubungan dengan segala kegiatan yang dilakukannya
Nilai Personal terdiri dari nilai terminal dan nilai instrumental. Nilai terminal pada dasarnya merupakan pandangan dan cara berfikir seseorang yang terwujud melalui perilakunya, yang didorong oleh motif dirinya dalam meraih sesuatu. Nilai instrumental adalah pandangan dan cara berfikir seseorang yang berlaku untuk segala keadaan dan diterima oleh semua pihak sebagai sesuatu yang memang harus diperhatikan dan dijalankan.
Penelitian Empiris mengenai Nilai Terminal dan Nilai Instrumental (Kreitner,1992)
Responden dari 220 manajer beranggapan bahwa nilai-nilai terminal yang perlu untuk dimiliki adalah (1) kejujuran (2) tanggung jawab (3) kapabilitas (4) ambisi dan (5) independensi
Responden dari 220 manajer beranggapan bahwa nilai-nilai instrumental yang perlu dimiliki adalah (1) penghargaan terhadap pribadi (2) keamanan dan kesejahteraan keluarga pekerja (3) kebebasan dan kemerdekaan (4) dorongan untuk meraih sesuatu dan (5) kebahagiaan
2.2 Alasan Perusahaan Menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responbility)
Ada beberapa alasan mengapa sebuah
perusahaan memutuskan untuk menerapkan CSR sebagai bagian dari aktifitas
bisnisnya, yakni :
a.
Moralitas
Dalam hal ini, perusahaan harus
bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan terutama terkait
dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh masyarakat. Hal
tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
b.
Pemurnian Kepentingan Sendiri
Perusahaan harus
bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang berkepentingan karena pertimbangan
kompensasi. Perusahaan berharap akan dihargai karena tindakan tanggung jawab
mereka baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c.
Teori Investasi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap
stakeholder karena tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja
keuangan perusahaan.
d.
Mempertahankan Otonomi
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap
stakeholder untuk menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam
lingkungan kerja dalam pengambilan keputusan manajemen.
Selain
berbagai alasan tersebut, tentu nya dengan menerapkan CSR perusahaan dapat
memberikan manfaat bagi diri nya sendiri, masyarakat, dan pemerintah. Manfaat
tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif
perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
b. Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan
akan lebih erat dalam situasi win-win solution.
c. Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi
sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
Konsep CSR memang sangat berkaitan erat
dengan konsep sustainability development (pembangunan yang berkelanjutan). Konsep CSR
memiliki arti bahwa selain memiliki tanggung jawab untuk mendatangkan
keuntungan bagi para pemegang saham dan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan hukum yang
berlaku, suatu perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral, etika, dan filantropik.
Pandangan tradisional mengenai perusahaan melihat bahwa tanggungjawab utama
perusahaan adalah semata-mata terhadap pemiliknya, atau para pemegang saham.
Adanya konsep CSR mewajibkan perusahaan untuk memiliki pandangan yang lebih
luas yaitu bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap pihak-pihak
lain seperti karyawan,supplier, konsumen, komunitas setempat, masyarakat
secara luas, pemerintah, dan kelompok- kelompok lainnya.
Dalam hal ini, jika
sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial
saja atau single bottom line, kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa
tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu : finansial, sosial dan
lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).
2. 3 Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Dalam
mengelola tanggung jawab sosial melalui manajemen strategi guna pencapaian
sasaran nya ini, ada beberapa cara atau strategi yang dilakukan perusahaan
ialah :
1.
Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan strategi
reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau menghindarkan diri
dari tanggung jawab sosial.
2. Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung jawab
sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan pendekatan
legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak tanggung jawab
sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan tanggung
jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan dari
masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut.
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders.
Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap
perusahaan akan terbangun.
Dalam melakukan strategi-strategi
tersebut, terdapat berbagai aspek yang menjadi kegiatan dari tanggung jawab
sosial perusahaan yaitu aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pada aspek
sosial perusahaan dapat melakukan kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan,
kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk
kesejahteraan karyawan) kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama,
kebudayaan, dan sebagainya. Dari aspek ekonomi, kegiatan tersebut dapat
berwujud kewirausahaan, kelompok usaha
bersama/unit makro kecil dan menengah (KUB/UMKM), agrobisnis, pembukaan,
lapangan kerja, infrasktruktur ekonomi dan usaha produktif lain. Ada pula dari aspek
lingkungan ialah seperti penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air,
pelestarian alam, ekowisata penyehatan lingkungan, pengendalian polusi, serta
penggunaan produksi dan energi secara efisien.
2. 4 Penerapan CSR di Indonesia
Salah satu bentuk dari tanggung
jawab sosial perusahaan yang sering diterapkan di Indonesia adalah community
development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini lebih menekankan
pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali
potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan
berkembang. Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat,
menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat
membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain
itu, akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki perlahan-lahan
muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan
di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.
CSR bukan hanya sekedar
kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan
keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibatnya terhadap
seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk
lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan
antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan
pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
Debut CSR di Indonesia
menguat setelah dinyatakan dengan tegas dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang
disahkan DPR. Disebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau
bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial
dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Implementasi CSR di
indonesia dalam praktiknya, memang charity dan community
developmentl ah yang dikenal lebih dahulu terkait interaksi perusahaan
dengan lingkungan sekitarnya. Serta, kebutuhan perusahaan untuk lebih dapat
diterima masyarakat. Sementara itu, lebih jauh CSR dapat dimaknai sebagai
komitmen dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan aspek sosial,
norma-norma dan etika yang berlaku, bukan saja pada lingkungan sekitar, tapi
juga pada lingkup internal dan eksternal yang lebih luas. Tidak hanya itu, CSR
dalam jangka panjang memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan dan meningkatnya kesejahteraan.
Memang ada pendekatan
yang berbeda-beda terhadap ketentuan dan pelaksanaan CSR. Dari sisi pendekatan,
misalnya, ada community based development project yang lebih
mengedepankan pembangunan keterampilan dan kemampuan kelompok masyarakat. Ada
pula yang fokus pada penyediaan kebutuhan sarana. Dan, yang paling umum adalah
memberikan bantuan sosial secara langsung maupun tidak langsung guna membantu perbaikan
kesejahteraan masyarakat, baik karena eksternalitas negatif yang ditimbulkan
sendiri maupun yang bertujuan sebagai sumbangan sosial semata.
Berdasarkan pengamatan
terhadap praktik CSR selama ini di Indonesia tidak semua perusahaan mampu menjalankan
CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang
terjebak oleh bias-bias CSR.
Pertama, kamuflase. CSR
yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen sejati, tetapi hanya
untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions.
Bagi perusahaan seperti ini, community development hanya sekedar
topeng semata.
Kedua, generik. Program
CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau
program CSR yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit
biasanya malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste terhadap
model CSR yang dianggap mudah dan pastinya menguntungkan perusahaan.
Ketiga, directive.
Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya
berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata.
Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang
benar.
Keempat, lip
service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan.
Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan
hanya diberikan berdasarkan belas kasihan. Laporan tahunan CSR yang dibuat
Enron dan British American Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran
kritik sebagai hanya lip service belaka.
Kelima, kiss and run.
Program CSR bersifat ad hoc dan tidak
berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau
pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang dikembangkan umumnya
bersifat, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan makna pemberdayaan dan
investasi sosial.
CSR yang ideal memadukan
empat prinsip good corporate
governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan
responsibility, secara seimbang dan harmonis Tiga prinsip pertama cenderung
bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan
kepentingan pemegang saham perusahaan.
Mengingat CSR sulit
terlihat dengan kasat mata, maka tidak mudah untuk melakukan pengukuran tingkat
keberhasilan yang dicapai. Oleh karena itu diperlukan berbagai pendekatan untuk
menjadikannya kuantitatif dengan menggunakan pendekatan Triple Bottom
Line atau Sustainability Reporting. Dari sisi ekonomi,
penggunaan sumber daya alam dapat dihitung dengan akuntansi sumber daya alam,
sedangkan pengeluaran dan penghematan biaya lingkungan dapat dihitung dengan
menggunakan akuntansi lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3. 1 KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, ada beberapa hal yang dapat
disimpulkan yaitu :
1.
Tanggung Jawab Sosial
atau CSR (Corporate Social Responbility)
merupakan suatu bentuk sikap kepedulian perusahaan terhadap suatu lingkungan, masyarakat, partisipasi pembangunan
baik itu memberikan manfaat terhadap perusahaan itu sendiri maupun lingkungan
sosial, serta sebagai etika atas komitmen dalam bertanggung jawab yang telah
perusahaan terapkan.
2.
Dalam menerapkan CSR
(Corporate
Social Responbility), perusahaan menjadikan
moralitas sebagai bentuk kewajiban yang tidak hanya atas dasar penerapan pada
perusahaan tersebut tetapi juga karena menerapkan nilai-nilai atau norma yang
berlaku tanpa adanya balas jasa, walaupun alasan lainnya karena atas
kepentingan perusahaan sendiri, teori investasi, dan mempertahankan otonomi
bisnis nya.
3.
Berbagai strategi yang
dilakukan perusahaan seperti strategi reaktif, startegi defensif, strategi
akomodatif, dan strategi proaktif tidak hanya dilakukan semata-mata aspek
ekonomi, namun juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
4.
Implementasi CSR di indonesia dalam
praktiknya, memang charity dan community developmentl
ah yang dikenal lebih dahulu terkait interaksi perusahaan dengan lingkungan
sekitarnya. Serta, kebutuhan perusahaan untuk lebih dapat diterima masyarakat.
Sementara itu, lebih jauh CSR dapat dimaknai sebagai komitmen dalam menjalankan
bisnis dengan memperhatikan aspek sosial, norma-norma dan etika yang berlaku,
bukan saja pada lingkungan sekitar, tapi juga pada lingkup internal dan
eksternal yang lebih luas. Tidak hanya itu, CSR dalam jangka panjang memiliki
kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan
meningkatnya kesejahteraan.
3.2 SARAN
Perusahaan-perusahaan
seharusnya menyadari akan penting nya penerapan dan implemntasi Tanggung Jawab
Sosial atau CSR (Corporate Social
Responbility) ini tidak hanya semata-mata untuk keuntungan pribadi atas perusahaan
tersebut, namun juga keuntungan yang manfaat nya dapat dirasakan oleh
masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga dapat terwujud pembangunan
berkelanjutan dalam peningkatan taraf ekonomi yang lebih baik dan pencapaian
sasaran yang tepat guna serta dalam melaksanakan kegiatan CSR sangat dianjurkan perusahaan
melibatkan komunitas setempat, sehingga kegiatan CSR tersebut menghasilkan
dampak positif tidak hanya untuk internal tetapi juga eksternal perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Yudarwati, G. Arum. 2004. Community Relations: Bentuk
Tanggung Jawab Sosial Organisasi.
Jurnal Ilmu Komunikasi. (Online), VOLUME 1, NOMOR 2, DESEMBER: 143-156, (http://jurnal.uajy.ac.id/jik/files/2012/05/JIK-Vol1-No2-2004_4.pdf), diakses
tanggal 5 Juni 2013
Rahman, Reza. 2009. Corporate Social
Responsibility:Antara Teori dan Kenyataan. Yogyakarta. Media Pressindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar